Jumat, 11 Januari 2013

The Green Pramuka : FAQ

  1. Apakah Pengertian Strata Title ? Pada dasar nya didalam Kamus Kepustakaan Hukum Indonesia tidak ada istilah strata title, istilah ini terdapat di negara seperti Australia dan Singapore yang pada intinya memungkinkan kepemilikan bersama secara horizontal di samping kepemilikan secara vertikal. Indonesia pada umumnya memiiki istilah seperti rumah susun, apartemen, flat, condominium, namun pada susunan bahasa hukumnya semua disebut sebagai rumah susun.
  2. Apakah semua bangunan vertikal kepemilikannya berstatus strata title? Konsepsi strata title didasari atas kebutuhan akan hidup bersama didalam suatu kompleks gedung -dalah ha ini- bangunan bertingkat. Konsepsi kepemilikan properti -sebelum berlakunya UU SARUSUN- hanyalah atas tanah (HGB, HM atau HGU). Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun
  3. Apakah yang menjadi bukti kepemilikan Strata Title?Sebagai bukti kepemilikan Strata Title telah resmi di keluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) berupa sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang didalamnya menerangkan 3hal. Yang pertama adalah keterangan mengenai letak, luas dan jenis hak tanah-bersama.Yang kedua adalah keterangan akan gambar denah dan ke tiga adalah keterangan atas pertelaan.
  4. Apakah Strata Title memiliki masa berlaku? Hak akan rumah susun sebenarnya tidak perlu di batasi jangka waktu nya karna secara alamiah akan tidak layak huni lagi, tetapi tanah yang dijadikan landasan bagungan tersebut berdiri tetap tunduk pada UU agraria sehingga di batasi jangka waktu nya, namun tetap dapat di perpanjang.
  5. Jika terjadi bencana, misalkan bangunan runtuh sedangkan developer tidak mengasuransikan dan tidak mampu membangun kembali, apakah hak milik akan secara otomatis hilang dan siapa yang berhak atas tanah landasan bangunan? Dalam hal ini semua kembali kepada konsepsi Strata Title dan asas jual beli secara perdata, sekali hak Strata Title beralih maka resiko atas kepemilikan unit Strata Title pun beralih dari developer kepada pemiliki unit. Sedangkan hak atas tanah dan sisa bangunan (puing gedung yang runtuh) masih menjadi hak pemegan Strata Title secara prorata.


    Sertifikat hak milik STRATA TITLE

    THE GREEN PRAMUKA APARTMENT